BANDUNG BARAT -INATIMES – Satu hektar ladang ganja di Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, KBB dengan omzet hampir Rp 1 milliar diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat pengedar narkoba jenis ganja pada, Senin (5/7) dan Kamis (8/7) lalu di kawasan Lembang.
Sebelumnya, Sat Narkoba menangkap dua tersangka pengedar di wilayah hukum Polres Cimahi dan setelah dilakukan pengembangan kembali menangkap dua orang pengedar lainnya serta satu orang penggarap lahan ganja.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, ladang ganja tersebut telah beroperasi kurang lebih satu tahun dengan luas satu hektar.
“Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, sekali panen sekitar 40 kg ganja kering keluar dari sini,”katanya saat ditemui di lokasi Minggu, (12/7).
Ia menambahkan, setidaknya 1000-2000 pohon ganja tumbuh subur di area hutan kina milik PT PTPN VIII. Pohon ganja setinggi 1 meter tersebut tersebar di enam titik berbeda.
“Saat ini kita sudah melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku, diantaranya empat orang pengedar dan satu petani ganja dengan barang bukti tiga kilogram ganja siap edar,”katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Andri Alam menjelaskan, pihaknya sempat mengalami kesulitan mengungkap keberadaan ladang ganja tersebut. Pasalnya, empat orang yang tertangkap tidak kooperatif kepada petugas.
“Kita sekitar seminggu berada di hutan ini, karena tersangka tidak kooperatif. Mereka tidak langsung menunjukan lokasi ganja tersebut ditanam,”katanya.
Sebelum dilakukan penangkapan, kata Andri, para pelaku sempat memanen ganja tersebut. Oleh karena itu, saat penangkapan pihaknya hanya berhasil mendapatkan barang bukti ganja yang masih berukuran kecil.
“Sebelumnya mereka sempat memanen ganja yang berukuran besar. Modus penanaman yang dilakukan itu dengan menggunakan poly bag dan disamarkan tanaman lain,”katanya.
Sejauh ini, kata dia, dari pengakuan para tersangka ganja tersebut diedarkan di wilayah Bandung Raya. Namun demikian, pihaknya akan terus mendalami pengungkapan kasus tersebut.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah termasuk otak pelaku penanaman pohon ganja yang cukup luas ini,”katanya.
Sementara itu, untuk kelimanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
Diskusi tentang ini post