BANDUNG – Pemprov Jabar mulai menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol COVID-19 di wilayahnya. Khususnya di tempat wisata.
Rencananya, penerapan tersebut akan dilaksanakan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020 besok di tempat wisata pantai Pangandaran.
Ketua Gugus Tugas Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
“(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker,” ucap Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/20).
Ia menjelaskan, objek wisata Pantai Pangandaran dipilih dalam operasi gabungan tersebut lantaran padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama.
“Pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” katanya.
Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka,” katanya.
Sementara itu, untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
“Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu,” kata Emil.
Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan.
“Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen,” pungkasnya.
Diskusi tentang ini post