BANDUNG BARAT– 33 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat sepanjang tahun 2020.
Para tersangka merupakan hasil ungkapan dari lima belas kasus yang ditangani BNN KBB hingga saat ini. Setidaknya pihaknya telah berhasil menyita barang bukti berupa sabu 6,63 gram, ganja 50 gram serta tembakau sintetis seberat 4,17 gram.
“Selain itu kita juga berhasil menyita pil excimer 90 butir, dextro 80 butir, tramadol 23 butir dan double Y 2 butir. Sementara itu, dari 33 orang tersangka dua berjenis kelamin perempuan,” kata Kepala BNN KBB, AKBP M. Julian, Selasa (8/12).
Ia menambahkan, sebanyak sembilan orang tersangka berkasnya telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, 24 orang tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi.
“Untuk yang menjalani rehabilitasi berasal dari sembilan kasus yang berhasil diungkap BNN KBB,” tambahnya.
Lebih lanjut julian mengatakan, sejauh ini empat kecamatan di Kabupaten Bandung Barat yakni Lembang, Cipeundeuy, Batujajar dan Cikalongwetan merupakan daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Boleh dikatakan bahwasanya pemerintah daerah itu serius mendukung program pemerintah pusat dalam upaya pencegahan, pemberantasan, peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika dan editornya,” katanya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba hingga tingkat daerah, kata Julian, pihaknya mengoptimalkan program desa Bersinar (Bersih Narkoba) dengan melibatkan semua unsur baik TNI/POLRI, aparat kewilayahan hingga tokoh masyarakat.
“Kita sudah melaksanakan program tersebut di tiga desa yakni Desa Cangkorah, Selacau dan Desa Jayagiri,” katanya.
Dengan begitu, Julian berharap, masyarakat di wilayahnya dapat secara mandiri mengantisipasi peredaran gelap narkotika dan memberantasnya hingga tingkat daerah.
“Kita terus memberikan informasi bahwasanya narkotika ini sangat berbahaya dan tidak ada satu daerah pun yang bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang ini,” pungkasnya.
Diskusi tentang ini post