BANDUNG BARAT – Sengketa Pilkades di Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali berlanjut.
Pasalnya, Asep Sugilar, calon nomor urut 2 yang sempat dilantik menjadi kades batal akibat gugatan lawannya nomor 1, Encep Komarudin, di PTUN Jakarta.
Rencananya, sengketa Pilkades Desa Girimukti ini bakal dibawa ke ranah pidana oleh Asep Sugilar.
Langkah hukum Pemda Bandung Barat menempuh kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan PTUN Jakarta ditolak melalui Putusan Nomor : 97/K/TUN/2021 tertanggal 2 Maret 2021.
Dengan begitu, Surat Keputusan Bupati Bandung Barat No 141.1./Kep 685-DPMD/2019 tanggal 27 Desember 2019 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Desa Girimukti periode 2019-2025 atas nama atas nama Asep Sugilar batal.
Bupati Bandung Barat dihukum membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu. Serta memerintahkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor, mengadakan perhitungan suara ulang surat suara TPS 2 dan TPS 3 dicocokkan dengan nama di DPT P2KD.
Asep Sugilar menjelaskan, terdapat unsur pidana yang ditemukan baik dalam tahapan pemilihan Pilkades maupun setelah pemilihan.
“Kita akan bawa ke jalur hukum. Karena kita temukan beberapa unsur pidana. Dalam waktu dekat kita akan tempuh. Saat ini masih konsultasi dengan penasehat hukum,” kata Asep Sugilar, Rabu 6 Juli 2022.
Asep menyebut saat ini pihaknya masih mendata dugaan unsur pidana beserta tuduhannya. Ia tidak bisa mengungkap lebih rinci apa saja unsur pidananya.
“Nanti kita kabari. Kalau sekarang saya kira masih dini. Khawatir pelaku juga menghilangkan bukti,” terang Asep.
Diketahui, Panitia Pilkades Girimukti telah melakukan penghitungan ulang surat suara telah dilakukan di GOR Desa Girimukti, Kamis 30 Juni 2022. Hal ini sesuai amar putusan PTUN Jakarta.
Dari hasil penghitungan ulang tersebut, hasil suara Asep Sugilar menjadi berubah. Dari 1.811 suara sah menjadi 1.765 suara. Sementara suara Encep Komarudin tetap tak berubah yakni 1.805.
Asep menilai pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan jelas tidak sesuai amar putusan MA dan PTUN Jakarta. Penggugat dan penitia tak menghitung ulang dan mencocokkan dengan DPT P2KD, melainkan mencocokkan dengan gugatan.
“Pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan tidak sesuai amar putusan MA, malah berdasarkan gugatan,” papar Asep.
“Kita juga mempertanyakan kenapa hasil penghitungan ulang suara saya jadi berkurang. Dari mana dasarnya? Itu jelas tak sesuai amar putusan pengadilan. Tapi lepas dari itu saya fokus pada dugaan pidananya,” pungkasnya.
Diskusi tentang ini post