Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home Ekonomi

Ratusan Buruh di KBB Unjuk Rasa, Begini Tuntutannya

Suwitno Gimnastiar Reporter Suwitno Gimnastiar
Mei 29, 2020
di Ekonomi, Headline
1 min read
0

Bandung Barat- Ratusan orang dari berbagai serikat buruh dan serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung Barat, Rabu (18/9/2019).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut salah satu tuntutan buruh yakni mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga hingga menolak tenaga kerja asing di Indonesia.

Isu mengenai rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan pun juga turut jadi agenda yang disuarakan massa.

Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat dalam orasinya menyebutkan, pemerintah seharusnya memperbaiki dulu sistem pelayanan sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kebijakan tersebut akan lebih membebani para buruh dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

“RencanpS yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Kita ketahui bersama, pelayanan BPJS belum maksimal tapi sudah harus dibebankan kepada masyarakat,” ungkap dia.

Selain itu, kata dia, Permenaker Nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia bakalan menggerus keberadaan pekerja di Indonesia.

“Dalam aturan itu tidak mewajibkan TKA yang bekerja di Indonesia mahir dalam berbahasa Indonesia, itu sangat mengancam keberadaan pekerja asal Indonesia,” tegasnya.

Ketua DPRD KBB Sementara Bagja Setiawan mengatakan, DPRD Bandung Barat akan menyuarakan tuntutan kaum buruh tersebut ke pemerintah pusat. Dia menilai, pemerintah pusat juga harus melihat gejolak di lapangan sebelum mengambil keputusan.

“Kami menghargai karena ini dalam rangka memperjuangkan aspirasi. Menurut saya sangat rasional. Karena ini revisinya ada di tingkat pusat, insya Allah kami akan rekomendasikan agar menjadi pertimbangan di pusat,” kata dia.

Terutama kata dia, jelas UU Nomor 13 Tahun 2003 itu sudah jelas merugikan masyarakat. Namun demikian, DPRD Bandung Barat sudah memberikan steatmenr resmi penolakan tentang kenaikan yang merugikan masyarakat.

“DPRD Bandung Barat akan istiqomah memperhuangkan temen-temen buruh Bandung Barat. Mudah-mudahan hari ini ada solusi untuk kita semua,” pungkas dia. (Wit)

Hastag: Bandung BaratBuruhkbb
BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

Hengki Datangi Korban Kebakaran di Cipatat

Konten selanjutnya

Disnakertrans KBB Tingkatkan Pengawasan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

Suwitno Gimnastiar

Suwitno Gimnastiar

Konten selanjutnya

Disnakertrans KBB Tingkatkan Pengawasan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

Diskusi tentang ini post

Terkini

Denny Cagur Serap Aspirasi Masyarakat Desa Cibodas Lembang

Mei 1, 2025
10

Gagah banget, EV-READY satu-satunya perwakilan perusahaan EV dari Indonesia yang didapuk jadi pembicara di EVIS Abu Dhabi

April 29, 2025
16
XLSMART Resmi Berdiri Perkuat Cakupan Layanan & Jaringan di Jabar, Jateng, hingga DIY

XLSMART Resmi Berdiri Perkuat Cakupan Layanan & Jaringan di Jabar, Jateng, hingga DIY

April 28, 2025
5

Mulai Dilirik Asing, Awas Jangan Sampai Metro Kapsul Diklaim Negara Lain

April 22, 2025
11
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk