Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home _

Disnakertrans KBB Tingkatkan Pengawasan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

M Azka Reporter M Azka
Mei 29, 2020
di Info KBB
1 min read
0

4Bandung Barat- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri menggunakan penyalur tenaga kerja ilegal.

Bahkan Pemda KBB tidak aka segan-segan menindak perusahaan ataupun sponsor penyalur tenaga kerja yang kedapatan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal KBB secara ilegal.

Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir TKI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang  (TPPO) jika bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar.

Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans KBB, Sutrisno, mengatakan, saat  ini pihaknya bertekad akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap sponsor pelaku pemberangkatan TKI secara ilegal ke luar negeri.

“Saya tidak segan-segan melibas habis apabila kedapatan ada sponsor yang memberangkatkan TKI asal KBB secara ilegal,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bandung Barat, Padalarang, Rabu (18/9/2019).

Ia menambahkan, berdasarkan data pada tahun 2018 tercatat delapan orang TKI yang berasal dari Kecamatan Saguling yang diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah.

Namun kedelapan TKI tersebut berhasil diselamatkan lantaran masih berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos di Jakarta. Setelah sebelumnya Disnakertrans KBB mengetahui adanya pemberangkatan TKI secara ilegal.

“Jadi kalau ada perusahaan yang masih seperti itu ke warga KBB saya akan pidanakan pihak perusahaannya karena merugikan para TKI,” katanya.

Ia mengakui, hingga saat ini telah memberikan sanksi terhadap dua perusahaan penyalur tenaga kerja yang kedapatan memberangkatkan TKI asal KBB secara ilegal.

“Jika mendapat laporan ada sponsor TKI ilegal lagi kami akan langsung melaporkan ke pengawas kentenagakerjaan di kementerian. Tapi untuk sanksinya jika itu TPPO akan kami laporkan ke aparat kepolisian,” kata Sutrisno.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengiriman TKI secara ilegal biasanya disebabkan ketidaktahuan masyarakat terkait prosedur yang benar dan kelengkapan administrasi.

“Biasanya TKI ilegal menggunakan passport kunjungan dan disana dipekerjakan,” katanya.(Dra)

BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

Ratusan Buruh di KBB Unjuk Rasa, Begini Tuntutannya

Konten selanjutnya

Satu Tahun Transisi Hengki dari Artis Jadi Wakil Bupati

M Azka

M Azka

Konten selanjutnya

Satu Tahun Transisi Hengki dari Artis Jadi Wakil Bupati

Diskusi tentang ini post

Terkini

Hadapi Ancaman Global, TNI AL Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Latopsgabla 2026

April 28, 2026
8

Kuliah Umum di AAL, Prof. Achmad Tjachja: Perwira TNI AL Harus Kuat Karakter, Bukan Sekadar Disiplin

April 27, 2026
18

BIGBOX 2026 Dibuka, Raine Renaldi Dorong Revolusi AI di Retail & E-Commerce

April 21, 2026
6

Soal PLTS, Hengky Kurniawan Surati Presiden Prabowo Subianto

Maret 13, 2026
82
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk