BANDUNG BARAT- Menjelang pemberlakuan new normal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) KBB tetap menerapkan peraturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kadisperindag KBB, Ricky Riyadi mengatakan, hingga saat ini jam operasional untuk pasar tradisional dan modern serta sejumlah pertokoan tetap dibatasi.
“Kita masih membatasi jam operasional dan memberlakukan protokol kesehatan COVID-19 sampai saat ini,”kata Ricky, (26/5/2020).
Ia menambahkan, sejauh ini di Kabupaten Bandung Barat tidak terjadi penyebaran virus Covid-19 di pasar tradisional. Bahkan pihaknya, telah melakukan rapid tes masal di sejumlah pasar tradisional.
“Alhamdulillah sejauh ini tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di pasar tradisional, langkah antisipasi terus dilakukan,”katanya
Kendati PSBB berakhir pada akhir Mei mendatang, kata Ricky, standar protokol kesehatan COVID-19 tetap diterapkan di tempat yang dinilai riskan terjadi virus asa Wuhan tersebut.
“Walaupun PSBB tidak lagi diterapkan, tetap langkah preventif sesuai anjuran WHO tetap dilaksanakan,”katanya.
Ia mengimbau, kepada pada para pedagang maupun masyarakat untuk konsisten menjalankan protokol kesehatan COVID-19. Hal tersebut penting sebagai upaya nyata melawan virus Corona.
“Setiap hari kita ingatkan agar semua prosedur dilakukan baik oleh para pedagang maupun masyarakat,”pungkasnya.
Diskusi tentang ini post