BANDUNG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan meminta perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu dan tidak dicicil.
Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan.
Hengky mengatakan, adanya THR dinilai dapat meringankan beban buruh saat ini. Terlebih suasana lebaran masih dalam masa pandemi Covid-19. Setidaknya pembayaran tepat waktu dapat memberikan kebahagiaan pada buruh dan keluarga.
“Kita tahu sendiri kondisi ekonomi sekarang seperti apa, oleh karena itu saya meminta perusahaan membayar tepat waktu dan tanpa dicicil,” katanya, Minggu (2/4).
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang sengaja tanpa alasan jelas menunda pembayaran THR kepada buruh.
“Kita pun siap memfasilitasi perusahaan yang terkendala pembayaran THR dan bisa menyampaikan kepada Pemkab Bandung Barat sekaligus ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kepada Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan mengatakan, sejauh ini dari jumlah kurang lebih 800 perusahaan tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun pembayaran secara dicicil. Hal itu terlihat dari belum adanya laporan tertulis kepada Disnakertrans.
“Pada saat penandatanganan UMK Kab/Kota Bandung Barat beberapa waktu lalu, perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan untuk pembayaran THR,” katanya.
Panji menyebut, jika di kemudian hari ada perusahaan yang terganjal untuk membayarkan THR lantaran kesulitan ekonomi. Penyelesaian yang dilakukan adalah melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja.
“Kalau ada yang seperti itu nantinya akan ada upaya mediasi, dengan catatan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” katanya.
Diskusi tentang ini post