CIMAHI – Dua pemuda produsen tembakau sintetis mengandung narkotika dan bahan kimia berbahaya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Minggu (31/5/2020) dini hari.
Kedua pelaku yakni PJ (20 tahun) dan DS (19 tahun) memproduksi barang haram tersebut di sebuah kamar kost di Gang Warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kapolres Cimahi, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan tersangka PS di Jalan Pasir Kaliki, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, pada Minggu (31/5/2020).
“Setelah satu orang ditangkap, lalu dilakukan pengembangan ke daerah Cibaduyut Kota Bandung. Di sini kita berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lagi serta melakukan pengungkapan tempat produksinya mereka,” katanya, Senin (1/2/2020).
Yorris menambahkan, untuk memasarkan tembakau sintetis tersebut keduanya mengemas dengan berbagai merek yakni Banana Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia.
“Dari hasil pengembangan ini kita berhasil menyita sebanyak tiga kilogram tembakau sintetis dan barang bukti lainnya,mereka memasarkan melalui medsos Instagram dengan akun @zetas.stuff,”jelasnya.
Yoris menjelaskan, dalam satu kali produksi PS mampu meraup omzet kotor hingga Rp175 juta. Setiap 1 gram bibit (synthetic cannabinoid) dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp350 ribu sampai Rp400 ribu.
“Mereka sudah beroperasi selama enam bulan. Untuk peredaran dengan cara online jadi tidak terbatas wilayah. Bisa di luar pulau Jawa dan bisa juga di tempat lainnya. Dengan keuntungan satu hari bisa Rp7 juta lebih,” paparnya.
Yoris menyebutkan, tembakau sintetis tersebut mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh manusia. Efek samping tembakau sintetis bisa menyerang syaraf dan bisa mengakibatkan kegilaan.
“Tembakau ini sepuluh kali lipat lebih berbahaya dari ganja biasa. Efeknya lebih parah,” sebutnya.
Tersangka PS dan Tersangka DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat
(1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Diskusi tentang ini post