Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home Hukum & Kriminal

Dua Produsen Tembakau Sintetis Diciduk Polres Cimahi

M Azka Reporter M Azka
Juni 2, 2020
di Hukum & Kriminal
2 min read
0

CIMAHI – Dua pemuda  produsen tembakau sintetis mengandung narkotika dan bahan kimia berbahaya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Minggu (31/5/2020) dini hari.

Kedua pelaku yakni PJ (20 tahun) dan DS (19 tahun) memproduksi barang haram tersebut di sebuah kamar kost di Gang Warna Cinta, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan tersangka PS di Jalan Pasir Kaliki, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Utara, pada Minggu (31/5/2020).

“Setelah satu orang ditangkap, lalu dilakukan pengembangan ke daerah Cibaduyut Kota Bandung. Di sini kita berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka lagi serta melakukan pengungkapan tempat produksinya mereka,” katanya, Senin (1/2/2020).

Yorris menambahkan, untuk memasarkan tembakau sintetis tersebut keduanya mengemas dengan berbagai merek yakni Banana Candy, Nataradja Dance Shiva dan Bali Indonesia.

“Dari hasil pengembangan ini kita berhasil menyita sebanyak tiga kilogram tembakau sintetis dan barang bukti lainnya,mereka memasarkan melalui medsos Instagram dengan akun @zetas.stuff,”jelasnya.

Yoris menjelaskan, dalam satu kali produksi PS mampu meraup omzet kotor hingga Rp175 juta. Setiap 1 gram bibit (synthetic cannabinoid) dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual per 5 gram seharga Rp350 ribu sampai Rp400 ribu.

“Mereka sudah beroperasi selama enam bulan. Untuk peredaran dengan cara online jadi tidak terbatas wilayah. Bisa di luar pulau Jawa dan bisa juga di tempat lainnya. Dengan keuntungan satu hari bisa Rp7 juta lebih,” paparnya.

Yoris menyebutkan, tembakau sintetis tersebut mengandung bahan kimia berbahaya bagi tubuh manusia. Efek samping tembakau sintetis bisa menyerang syaraf dan bisa mengakibatkan kegilaan.

“Tembakau ini sepuluh kali lipat lebih berbahaya dari ganja biasa. Efeknya lebih parah,” sebutnya.

Tersangka PS dan Tersangka DS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ‎atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat

(1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.‎

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

Jelang New Normal, 42 Ruang Isolasi RSUD Cikalong Wetan Siap Digunakan

Konten selanjutnya

Pendidikan Dimulai Kemungkinan Tahun 2021

M Azka

M Azka

Konten selanjutnya

Pendidikan Dimulai Kemungkinan Tahun 2021

Diskusi tentang ini post

Terkini

Dosen IKIP Siliwangi Laksanakan Pengabdian Pada Masyarakat bagi Penyandang Disabilitas

September 28, 2023
6

Hengky Kurniawan Resmikan Little Madinah

September 28, 2023
2

Pimpin Apel Terakhir, Hengky Kurniawan Pamit

September 28, 2023
6

Bandung Barat Pasang Ribuan PJU

September 28, 2023
3
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk