Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home Headline

DPC PDIP KBB Datangi Mapolres Cimahi

Lapor Tersebut Terkait Informasi Hoak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Sakit

M Azka Reporter M Azka
September 13, 2021
di Headline
2 min read
0
DPC PDIP KBB Datangi Mapolres Cimahi

BANDUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ikut melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan tindak pidana berita bohong (hoaks).

 

Hersubeno Arief dianggap telah menyebabkan miss informasi tentang kesehatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri. Ia dinilai telah mengabarkan info tak benar bahwa Megawati sakit dengan kondisi koma di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta.

 

Laporan tersebut dilakukan oleh sejumlah kader DPC PDIP KBB ke Polres Cimahi, pada Senin 13 September 2021.

 

“Informasinya begitu liar, negatif dan merugikan baik secara pribadi, keluarga maupun secara kelembagaan Partai. Pasalnya, informasinya mengabarkan bahwa Ibu Megawati Soekarno Putri dikabarkan telah sakit dengan kondisi koma di RSPP,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPC PDIP KBB, Jelly Carlisya Supriyadi saat dihubungi.

 

Menurut Jelly, informasi tersebut menjadi meluas dan tersebar massif setelah disampaikan oleh Hersubeno Arief dan kemudian dijadikan referensi oleh semua media. Hal itu membuat heboh masyarakat Indonesia.

 

“Padahal informasi atau kabar yang telah disampaikan oleh Hersubeno Arief, merupakan informasi tidak benar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya kepada publik karena pada faktanya Ibu Megawati dalam keadaan baik dan sehat wal’afit tanpa kurang apapun,” tegasnya.

 

Menurutnya, tindakan Hersubeno Arief sudah masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP dan dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Dalam hal ini, lanjut Jelly, Hersubeno Arief sangat patut diduga telah melakukan tindak pidana.  Perbuatan Hersubeno Arief juga masuk kategori unsur – unsur yang terdapat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

“Hersubeno Arief yang sampai saat ini tidak dapat membuktikan sumber kebenaran informasi atau  kabar tersebut berasal dari siapa yang telah disebarluaskan kepada publik. Sudah sepantasnya patut diduga keras Hersubeno Arief telah mempunyai niat yang tidak baik, tidak benar, hoak, dan menyesatkan,” pungkasnya.

BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

BP Jamsostek Cabang Cimahi Lakukan Ini di Harpelnas 2021

Konten selanjutnya

Dinkes KBB dan Kejari Bale Bandung Tandatangani MoU

M Azka

M Azka

Konten selanjutnya

Dinkes KBB dan Kejari Bale Bandung Tandatangani MoU

Diskusi tentang ini post

Terkini

Denny Cagur Peringati Haul Bung Karno ke-55 Bertemakan Kembali ke Sumbermu

Juni 23, 2025
2
Denny Cagur Gelar Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Denny Cagur Gelar Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Juni 19, 2025
6

Targetkan 10.000 orang, Alfamart dan SGM Eksplore Gulirkan Program Edukasi Gizi Anak

Juni 16, 2025
3

Alumni ITB Ciptakan Kapal Pemburu Ranjau, Bisa Hancurkan Ranjau Laut Aktif!

Juni 14, 2025
19
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk