Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home Hukum & Kriminal

Dinkes KBB dan Kejari Bale Bandung Tandatangani MoU

M Azka Reporter M Azka
September 15, 2021
di Ekonomi
2 min read
0

BANDUNG BARAT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggandeng Kejari Bale Bandung, untuk melakukan pendampingan hukum terhadap 8 proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021 di lingkungan dinas itu.

 

Kesepakatan kerja sama tersebut dituangkan dalam memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Bale Endah, Selasa (14/9/2021). Penandatanganan MoU dilakukan dari Dinkes KBB Eisenhower Sitanggang dan Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko.

 

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Noordien Kusumanegara mengatakan,

pendampingan hukum yang dilakukan Kejari di Dinkes Bandung Barat menyangkut pemberian masukan, arahan atau nasihat untuk pelaksanaan 8 proyek itu.

 

“Kita diminta memberikan pendampingan hukum, dengan memberikan masukan, arahan, nasihat agar sepanjang pelaksanaan proyek itu tidak salah langkah atau berbenturan dengan hukum. Bukan sebagai bemper,” ujarnya, saat dihubungi.

 

Ia juga menjelaskan, apabila di kemudian hari terdapat penyimpangan, pihaknya tidak segan-segan untuk memutus kerja sama tersebut. Karena pada dasarnya pendampingan yang dilakukan Kejari bertujuan, agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut tetap on the track.

 

Pendampingan hukum dalam pengadaan barang dan jasa oleh Kejari, bukan hanya untuk Dinkes Bandung Barat saja. Kejari Bidang Datun, selaku Pengacara Negara bisa memberikan bantuan pendampingan hukum kepada stackeholder lainnya untuk pengadaan barang dan jasa tersebut.

 

Artinya selain Dinkes, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga bisa melakukan kerja sama serupa dengan pihaknya.

 

Ia menegaskan, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, stackeholder harus lebih waspada dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.

 

“Misalnya diam-diam di belakang kita menyalahi aturan maka kita bisa hentikan atau lakukan pemutusan kerja sama itu,” tegasnya.

 

Sementara, dr. Eisenhower Sitanggang menyebutkan, 8 pengadaan barang dan jasa tersebut meliputi 1. Pembangunan Ruang Operasi RSUD Cililin, 2. Pembangunan Ruang Radiologi RSUD Cililin, 3. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus, 4. Pengadaan Sanitarian Kit, 5. Belanja Caravan Mobile Unit Lab Covid, 6. Pembanguanan PKM Sindangkerta,

7. Pembangunan PKM Gununghalu,

8. Sistem Informasi Pelayanan Kegawat Daruratan Covid (DID).

BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

DPC PDIP KBB Datangi Mapolres Cimahi

Konten selanjutnya

DPC PDIP dan Kader Millenial Gelar Bakti Sosial Peringati Sumpah Pemuda

M Azka

M Azka

Konten selanjutnya

DPC PDIP dan Kader Millenial Gelar Bakti Sosial Peringati Sumpah Pemuda

Diskusi tentang ini post

Terkini

BIGBOX 2026 Dibuka, Raine Renaldi Dorong Revolusi AI di Retail & E-Commerce

April 21, 2026
5

Soal PLTS, Hengky Kurniawan Surati Presiden Prabowo Subianto

Maret 13, 2026
82

Sekolah Rakyat Diresmikan di 34 Provinsi, Prof Achmad: Terobosan Atasi Kesenjangan Pendidikan di Indonesia

Januari 20, 2026
63

Isra Mi’raj dan Spirit Menjaga Sholat sebagai Fondasi Moral dan Ekologis

Januari 16, 2026
30
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk