Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home Headline

Pembayaran THR Harus Tepat Waktu dan Tak Dicicil

Pembayaran tepat waktu dapat memberikan kebahagiaan pada buruh dan keluarga.

M Azka Reporter M Azka
Mei 2, 2021
di Headline
1 min read
0

BANDUNG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan meminta perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan  tepat waktu dan tidak dicicil.

Hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan.

Hengky mengatakan, adanya THR dinilai dapat meringankan beban buruh saat ini. Terlebih suasana lebaran masih dalam masa pandemi Covid-19. Setidaknya pembayaran tepat waktu dapat memberikan kebahagiaan pada buruh dan keluarga.

“Kita tahu sendiri kondisi ekonomi sekarang seperti apa, oleh karena itu saya meminta perusahaan membayar tepat waktu dan tanpa dicicil,” katanya, Minggu (2/4).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang sengaja tanpa alasan jelas menunda pembayaran THR kepada buruh.

“Kita pun siap memfasilitasi perusahaan yang terkendala pembayaran THR dan bisa menyampaikan kepada Pemkab Bandung Barat sekaligus ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kepada Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan mengatakan, sejauh ini dari jumlah kurang lebih 800 perusahaan tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun pembayaran secara dicicil. Hal itu terlihat dari belum adanya laporan tertulis kepada Disnakertrans.

“Pada saat penandatanganan UMK Kab/Kota Bandung Barat beberapa waktu lalu, perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan untuk pembayaran THR,” katanya.

Panji menyebut, jika di kemudian hari ada perusahaan yang terganjal untuk membayarkan THR lantaran kesulitan ekonomi. Penyelesaian yang dilakukan adalah melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja.

“Kalau ada yang seperti itu nantinya akan ada upaya mediasi, dengan catatan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” katanya.

 

Hastag: Hengky Kurniawan
BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

Hengky Minta Warga Tahan Diri Untuk Mudik

Konten selanjutnya

Soal Mudik Lokal, Hengky Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

M Azka

M Azka

Konten selanjutnya

Soal Mudik Lokal, Hengky Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Diskusi tentang ini post

Terkini

Hadapi Ancaman Global, TNI AL Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Latopsgabla 2026

April 28, 2026
8

Kuliah Umum di AAL, Prof. Achmad Tjachja: Perwira TNI AL Harus Kuat Karakter, Bukan Sekadar Disiplin

April 27, 2026
17

BIGBOX 2026 Dibuka, Raine Renaldi Dorong Revolusi AI di Retail & E-Commerce

April 21, 2026
6

Soal PLTS, Hengky Kurniawan Surati Presiden Prabowo Subianto

Maret 13, 2026
82
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk