BANDUNG BARAT – Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji Kepala Desa maupun perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat belum cair hingga awal April 2022.
Berdasarkan informasi hingga saat ini perangkat desa yang belum menerima gaji tersebut diantaranya Kades, Sekdes, Kasi Kaur, Kadus dan Staf.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya padahal telah menandatangani SK pencairan satu bulan ke belakang.
“Iya sudah ditandatangani tapi kok sampai sekarang belum cair, kan kasihan perangkat desa belum gajian,” katanya, Senin (11/4).
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran Siltap/Gaji seharusnya tidak perlu terjadi. Pasalnya, SK pencarian sudah ditandatangani.
“Seharusnya ga lama-lama (pencairan), saya tentu kecewa karena para perangkat desa membutuhkan uang gajinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD terkait (DPMD KBB) soal keterlambatan pembayaran Siltap tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Kepala DPMD KBB (Wandiana) saat ini SK tersebut sudah ada di BKAD dan dalam proses pencairan,” katanya.
Ia pun berpesan, kepada seluruh perangkat desa untuk bersabar karena pencairan Siltap (gaji) akan segera cair. Oleh karena itu, pihaknya berharap para perangkat desa tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Tentu keterlambatan ini saya sangat sesalkan. Apalagi perangkat desa merupakan elemen penting dalam pembangunan dan pelayanan untuk masyarakat Bandung Barat,” pungkasnya.
Diskusi tentang ini post