BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan tatanan normal baru (new normal) pekan depan. Hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, Provinsi Jabar saat ini tengah merancang dan mulai mensosialisasikan tatanan normal baru kepada masyarakat.
“Kita akan mulai (adaptasi dengan tatanan normal baru) kurang lebih di hari Senin (1/6/20), dari Rabu sampai Minggu ini kita sosialiasi. Nanti di hari kerja, di hari Senin kita mulai,” katanya di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/5/20).
Selain Pemprov Jabar, kata Emil, dirinya mengajak semua pihak untuk turut serta mengedukasi masyarakat terkait tatanan normal baru yang akan diberlakukan pekan depan.
“Jadi, saya minta kerja sama ke media selama empat atau lima hari ini kita fokus mengedukasi tentang tata cara normalitas baru itu, karena terkendalinya Jawa Barat akan terganggu jika ada euforia dalam normalitas baru,” katanya.
Emil menyebut, penujukan Jabar untuk memasuki tatanan normal baru lantaran dinilai mampu mengendalikan COVID-19. Hal tersebut terlihat dari angka reproduksi (Rt) penyebaran COVID-19 yang menyentuh angka 1,09.
“Angka reproduksi kita ada di 1,09. Dalam standar WHO, angka itu bisa dianggap terkendali, makin kecil di nol, itu lebih baik. Kita akan fokus menjaga ini selama 14 hari ke depan. Kita sudah satu minggu rasionya di angka satu. Mudah-mudahan seminggu lagi tetap ada di angka satu, sehingga bisa dalam kategori terkendali,” katanya.
Ia menegaskan, new normal merupakan momen adaptasi dengan situasi yang baru. Oleh karena itu, kendati diberlakukan new normal tidak berarti ada pelonggaran ataupun relaksasi.
“Adaptasi terhadap situasi baru. Apa yang diadaptasi? Pelan-pelan, secara bertahap kegiatan ekonomi akan dibuka. Tapi dengan cara baru yang protokolnya sedang kami siapkan,” ucapnya.
Emil menjelaskan, jaga tatanan normal baru di tempat perbelanjaan atau pertokoan harus menerapkan jaga jarak, pengguanaan masker, dan cuci tangan. Selain itu, jumlah kapasitas pengunjung pun harus dibatasi.
“Semua toko atau ekonomi harus bikin surat pernyataan bahwa dia siap mematuhi protokol baru di new normal dan siap diberi sanksi kalau melanggar. Intinya hanya terbagi dalam tiga, yaitu menjaga jarak, harus menjaga higienis yakni menggunakan masker, dan cuci tangan ketika keluar-masuk dari sebuah tempat,” ucapnya.
Selain di tempat tersebut, kata Emil, tatanan normal baru pun akan diterapkan di semua sektor, seperti lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan industri.
“Normalitas baru itulah yang akan kita lakukan di daerah-daerah. Dan ini (adaptasi tatanan normal baru) akan dikawal oleh TNI/Polri selama 14 hari. Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberi tugas pada Panglima TNI dan Kapolri untuk memobilisasi TNI dan Polri di empat provinsi ini,”pungkasnya.
Diskusi tentang ini post