INATIMES-KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menganjurkan lansia dan anak-anak tidak diikutsertakan dalam resepsi pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Emil mengatakan, kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dicabut di Provinsi Jawa Barat, namun protokol kesehatan COVID-19 tetap wajib dijalankan.
“Kita harus menyesuaikan diri dan memenuhi ketentuan resepsi pernikahan yang terselenggara pada saat pandemi COVID-19,” ujarnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (27/6/20).
Dalam resepsi pernikahan tersebut, kata Emil, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Daerah. Sementara itu, undangan lainnya biaa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.
“Inilah cara baru dalam masa pandemi ini dengan memanfaatkan teknologi, tidak mengurangi rasa restu kita,”katanya.
Sementara itu, protokol untuk makanan yang disajikan oleh penyelenggara kepada tamu harus diantar ke meja undangan dan tidak boleh dalam konsep standing party.
“Jadi makanan langsung diantar kepada tamu undangan oleh penyelenggara,”tukasnya.
Diskusi tentang ini post