BANDUNG BARAT- Keramba jaring apung (KJA) di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal ditertibkan karena jumlahnya dinilai telah melampaui batas yang telah ditentukan.
Jika tidak segera ditertibkan, keberadaan KJA dinilai bisa mengancam ekosistem lingkungan serta memperpendek usia waduk. Pasalnya, aktivitas keramba jaring apung ikut menyumbang sedimentasi dan pencemaran terhadap air di bendungan.
“Penertiban ini didasari Perpres Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 614/Kep.1304-DLH/2018,” kata Komandan Sektor 9 Citarum Harum Kolonel Infanteri Ahmad Yani usai acara sosialisasi penertiban KJA di Bongas, Cililin, Bandung Barat, Rabu 12 Juli 2023.
Ahmad Yani mengatakan upaya penertiban terhadap KJA tak bisa dilakukan spontanitas lantaran berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Salah satu yang terpenting adalah tahapan sosialisasi agar meminimalisasi konflik.
“Tahapannya kita jalankan, salah satunya sosialisasi supaya tidak ada konflik dan miskomunikasi,” jelas dia.
Sementara itu, pengelola Waduk Saguling yakni PT PLN Indonesia Power Saguling POMU bakal melakukan pemetaan keberadaan KJA. Pasalnya, berdasarkan kajian Satgas Citarum Harum, jumlah ideal KJA di Waduk Saguling maksimal 3.282. Sedangkan berdasarkan hitungan kasar jumlahnya lebih dari 35.000 KJA.
“Jumlahnya tentu sudah terlalu banyak. Tapi untuk tahu pastinya, setelah tahapan sosialisasi, kita akan lakukan sensus untuk mengetahui jumlah KJA di waduk Saguling,” papar Manajer Lahan dan Lingkungan PT PLN Indonesia Power Saguling POMU, Novy Heryanto.
Novy menerangkan, setelah jumlah pasti KJA dikantongi, pihaknya bakal melihat peta sebaran berdasarkan zonasi keamanan waduk. Pihaknya, mendorong prioritas penertiban KJA dilakukan di zona merah waduk guna menjaga keamanan masyarakat serta aktivitas pembangkit listrik.
“Kami melakukan skala prioritas penataan berdasarkan zonasi, teruatama di zona merah yang masuk kawasan berbahaya aktivitas masyarakat dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya bakal intensif berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pemda Bandung Barat supaya nelayan KJA yang diterbitkan bisa beralih profesi dan punya mata pencaharian baru.
“Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan KBB serta Dinas Kelautan Provinsi terkait alih profesi ini. Soal alternatif dan solusinya bagaimana, nanti kita rumuskan,” ungkap Novy.
Sebelumnya, usia waduk Saguling dinilaiterus menyusut. Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dari bendungan ini diprediksi tinggal 18 tahun lagi dari usia seharusnya, yakni 20 tahun.
Berdasarkan hasil studi batimetri atau pengukuran kedalam air di Waduk Saguling yang dilakukan PT Indonesia Power, terjadi percepatan sedimentasi sehingga memangkas usia waduk yang semua bisa beroperasi hingga 20 tahun kini tinggal 18 tahun lagi.
Diskusi tentang ini post