BANDUNG BARAT– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat meminta BPJS Ketenagakerjaan menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, hal tersebut berdasarkan temuan terhadap 24 anggotanya yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Yinwa Textile,Jin Myoung dan Yihwa ternyata tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kita datangi BPJS Ketenagakerjaan untuk bertindak tegas. Pertama secara administratif oleh kepala daerah kedua tentang penegakkan hukum dalam hal ini kejaksaan,” kata Ketua FSPMI Jabar, Suparno, Selasa (25/5).
Ia menyebut, setidaknya di Bandung Barat ini terdapat 2000 lebih perusahaan yang terdaftar. Sementara itu, ketiga perusahaan ini yang baru diadukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“PT Jinmyoung sudah dikenakan denda. Artinya dikasih waktu 30 hari. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum bayar denda, maka nanti akan dilanjutkan ke proses pidana,” katanya kantor.
Desakan buruh disambut baik. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut akan ditindaklanjut secara bertahap.
“Kita terima pengaduan dari FSPMI. Untuk memenuhi tuntutan kawan-kawan buruh, kita musti lakukan secara bertahap. SP2 pemanggilan perusahaan, sanksi denda juga. Untuk memenuhi tuntutan FSPMI, tentu kalau berkas yang kita miliki sudah lengkap kita akan serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Secara prosedural, Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan teguran-teguran. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menerbitkan sanksi kepada perusahaan.
“Kita tidak bisa memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Penerbitan sanksi juga musti ada Perda atau Perbunya sebagai dasar aturan untuk mendesak para perusahaan,” tuturnya.
Diskusi tentang ini post