Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home Sosial

FSPMI Minta BPJS Ketenagakerjaan Tindak Perusahaan Nakal

FSPMI KBB Sebut Masih Banyak Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

M Azka Reporter M Azka
Mei 26, 2021
di Ekonomi
1 min read
0

BANDUNG BARAT– Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat meminta BPJS Ketenagakerjaan menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, hal tersebut berdasarkan temuan terhadap 24 anggotanya yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Yinwa Textile,Jin Myoung dan Yihwa  ternyata tidak terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini kita datangi BPJS Ketenagakerjaan untuk bertindak tegas. Pertama secara administratif oleh kepala daerah kedua tentang penegakkan hukum dalam hal ini kejaksaan,” kata Ketua FSPMI Jabar, Suparno, Selasa (25/5).

Ia menyebut, setidaknya di Bandung Barat ini terdapat 2000 lebih perusahaan yang terdaftar. Sementara itu, ketiga perusahaan ini yang baru diadukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“PT Jinmyoung sudah dikenakan denda. Artinya dikasih waktu 30 hari. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum bayar denda, maka nanti akan dilanjutkan ke proses pidana,” katanya kantor.

Desakan buruh disambut baik. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan pihaknya sepakat dengan tuntutan buruh. Kasus tersebut akan ditindaklanjut secara bertahap.

“Kita terima pengaduan dari FSPMI. Untuk memenuhi tuntutan kawan-kawan buruh, kita musti lakukan secara bertahap. SP2 pemanggilan perusahaan, sanksi denda juga. Untuk memenuhi tuntutan FSPMI, tentu kalau berkas yang kita miliki sudah lengkap kita akan serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Secara prosedural, Agus menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan teguran-teguran. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menerbitkan sanksi kepada perusahaan.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Penerbitan sanksi juga musti ada Perda atau Perbunya sebagai dasar aturan untuk mendesak para perusahaan,” tuturnya.

BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

Hengky Minta OPD Genjot Penyerapan Anggaran

Konten selanjutnya

Alhamdulillah Guru Ngaji Dapat Insentif dari Pemkab Bandung Barat

M Azka

M Azka

Konten selanjutnya
BUBOS 5 KBB Sukses Digelar

Alhamdulillah Guru Ngaji Dapat Insentif dari Pemkab Bandung Barat

Diskusi tentang ini post

Terkini

Masa Depan Musik dan Film di Indonesia, Intelektual Properti Jadi Pegangan

Juni 29, 2025
6

PLN UP3 Cimahi Edukasi Anak-anak agar Tak Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik

Juni 26, 2025
5

Denny Cagur Peringati Haul Bung Karno ke-55 Bertemakan Kembali ke Sumbermu

Juni 23, 2025
3
Denny Cagur Gelar Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Denny Cagur Gelar Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Juni 19, 2025
6
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk