BANDUNG BARAT –Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret 2021. Satu diantaranya peredaran gelap narkoba jenis sabu yang melibatkan residivis.
Kepala BNNK Bandung Barat, M. Yulian S menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku TS (54) di kawasan jalan tol sepulang dari Bogor usai membawa sabu seberat 39,1 gram yang hendak diedarkan di KBB.
“Pelaku kita tangkap di tol pas mau balik ke Bandung dari Cileungsi Bogor dengan menggunakan bus umum. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam sepatu,” kata Yulian, Senin (22/3).
Ia menambahkan, pelaku yang merupakan Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat tersebut pernah mendekam dalam penjara dalam kasus peredaran gelap ganja selama tiga kali.
“TS, kini diamankan di Lembaga Pamasyarakatan (LP) Banceuy Kota Bandung. Karena BNNK Bandung Barat hingga kini belum memiliki tempat tahanan,” katanya.
Sementara itu, pelaku kedua yakni pemuda berinisial MY (23), penduduk Kampung Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang. Dirinya tersangkut kasus penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
“MY, ditangkap karena menggunakan tembakau sintetis gorila dengan barang bukti 7,3 gram atau 11 paket. MY menyebutkan barangnya dibeli secara online lewat medsos (media sosial),” katanya.
Ia menegaskan, MY merupakan berstatus sebagai pemakai barang haram tersebut. Oleh karena itu, tersangka saat ini menjalani rehabilitasi dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelaku dikembalikan pada orang tuanya dan Setiap Kamis wajib lapor ke Kantor BNNK Bandung Barat. Kita suruh dia ikut kegiatan pengajian di sini (Kantor BNNK), bareng sama kita-kita,” katanya.
Diskusi tentang ini post