Inatimes
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Inatimes
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Home Headline

Pemkab Bandung Barat Bakal Naikkan NJOP

M Azka Reporter M Azka
November 22, 2023
di Ekonomi
1 min read
0

BANDUNG BARAT- Pemkab Bandung Barat bakal segera menaikkan  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah. Rencananya, kenaikan NJOP itu diberlakukan di wilayah yang perekonomiannya telah mengalami peningkatan.

 

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, Pemda menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu.

 

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang,” katanya, Jumat (17/11/2023).

 

Ia menambahkan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.

 

“Pemda Kabupaten Bandung Barat tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayahnya,” tambahnya.

 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).

 

“Saya menghimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024,” katanya.

 

Ia menegaskan, BPHTB juga merupakan salah satu sumber PAD yang potensial. Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat.

 

Setelah proses pengajuan, maka paling lama setelah 3 hari pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

 

“Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” tandasnya. (*)

BagikanTweetKirim
Konten sebelumnya

Tekan Inflasi, Ini yang Dilakukan Pemkab Bandung Barat

Konten selanjutnya

Bandung Barat Optimalkan Sumber Air

M Azka

M Azka

Konten selanjutnya

Bandung Barat Optimalkan Sumber Air

Diskusi tentang ini post

Terkini

Masa Depan Musik dan Film di Indonesia, Intelektual Properti Jadi Pegangan

Juni 29, 2025
6

PLN UP3 Cimahi Edukasi Anak-anak agar Tak Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik

Juni 26, 2025
5

Denny Cagur Peringati Haul Bung Karno ke-55 Bertemakan Kembali ke Sumbermu

Juni 23, 2025
3
Denny Cagur Gelar Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Denny Cagur Gelar Sosialisasi Empat Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

Juni 19, 2025
6
  • Tentang
  • Beriklan
  • Kebijakan & Privasi
  • Kontak
Iklan: +62 81313 7 4444 7

© 2021 inatimes

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Olahraga
    • Indonesia
    • Dunia
  • Katanya
    • Diari Uce
    • Tips
    • Pulis

© 2021 inatimes

Masuk ke akun

Lupa password? Daftarkan

Isi form untuk daftar

Semua isian wajib. Masuk

Kirimkan password anda

Mohon isi email atau username untuk mereset password

Masuk