BANDUNG BARAT- Pemkab Bandung Barat bakal segera menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah. Rencananya, kenaikan NJOP itu diberlakukan di wilayah yang perekonomiannya telah mengalami peningkatan.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, Pemda menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Ia menambahkan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.
“Pemda Kabupaten Bandung Barat tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).
“Saya menghimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024,” katanya.
Ia menegaskan, BPHTB juga merupakan salah satu sumber PAD yang potensial. Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat.
Setelah proses pengajuan, maka paling lama setelah 3 hari pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” tandasnya. (*)
Diskusi tentang ini post