JAKARTA, INATIMES– Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi kembali memunculkan kekhawatiran masyarakat.
Di tengah meningkatnya biaya hidup, kebijakan UKT dinilai semakin membebani kelompok kelas menengah hingga bawah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, tetapi juga menghadapi keterbatasan ekonomi untuk membiayai kebutuhan lain terkait anak.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, menilai persoalan UKT harus dipandang sebagai isu strategis yang menyangkut keadilan akses pendidikan dan masa depan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Penguatan sumberdaya manusia yang didengungkan oleh Presiden melalui asta cita adalah bentuk keberpihakan yang baik yaitu memperkuat atau membangun SDM yang unggul, sians dan penguasaan teknologi.
Oleh karena itu, kebijakan di tingkat kementerian teknis perlu diikuti dengan program-program yang terarah dan tepat sasaran, termasuk dalam penyelesaian persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurutnya, fenomena kenaikan UKT yang terus terjadi telah memicu keluhan dari mahasiswa maupun orang tua.
Kelompok kelas menengah dan bawah menjadi pihak yang paling merasakan tekanan sehingga akses terhadap pendidikan tinggi mulai terancam seperti drop out atau penurunan minat kedepan untuk masuk ke perguruan tinggi.
“UKT bukan hanya persoalan besarnya tagihan kuliah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dalam memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan tinggi,” ujar Prof. Achmad.
Ia menjelaskan, tekanan terhadap kelas menengah dan bawah tidak muncul semata akibat kenaikan UKT.
Kondisi tersebut dipengaruhi trend meningkatnya biaya dan beban hidup, namun disisi lain pendapatan masyarakat secara umum tidak mengalami kenaikan.
Beban rutin yang meningkat seperti beban cicilan, beban biaya kesehatan, biaya transportasi, hingga kebutuhan lainnya terus meningkat.
Cukup banyak keluarga kelas menengah dan bawah yang mengalami penyempitan ruang fiskal susah bergerak secara pembiayaan. Kondisi mereka juga diperburuk dengan stres finansial akibat turun status dari kelompok kelas menengah ke kelas bawah.
Data BPS menunjukkan jumlah kelas menengah Indonesia menyusut dari sekitar 57 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024, atau sekitar 17 persen dari total penduduk.
Sementara itu, rata-rata biaya pendidikan tinggi pada 2024 mencapai sekitar Rp19 juta per tahun, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan melampaui laju inflasi.
Prof. Achmad menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dilema dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Di satu sisi, negara menginginkan mutu perguruan tinggi terus meningkat sehingga membutuhkan biaya operasional yang memadai.
Namun di sisi lain, daya beli masyarakat masih terbatas dan hingga kini belum tersedia desain kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi yang benar-benar berkelanjutan dan komprehensif.
Karena itu, ia mendorong adanya reformasi kebijakan UKT melalui penilaian yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, beban cicilan, biaya hidup, kepemilikan tempat tinggal, kondisi tempat tinggal dan fasilitasnya, serta kondisi ekonomi secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu memberikan dukungan lebih besar kepada kelompok kelas menengah dan bawah melalui beasiswa terintegrasi, subsidi parsial UKT, kredit pendidikan berbunga rendah, maupun insentif pajak.
Perguruan tinggi juga harus didorong untuk memperluas sumber pendanaan melalui optimalisasi aset, ruang kelas kerjasama, kerjasama potensi sumberdaya tenaga pendidik dan mahasiswa dengan dunia kerja dan usaha, pembuatan dana abadi, filantropi, optimalisasi inovasi perguruan tinggi serta dukungan alumni agar tidak hanya bergantung pada UKT dalam pembiayaan operasional perguruan tinggi
Transparansi penggunaan dana UKT dan peningkatan investasi negara di sektor pendidikan tinggi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pembiayaan yang lebih adil.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang dan ke depan. Membutuhkan keberpihakan. UKT bukan sekadar angka mati yang harus dibayar saja. UKT harus bisa memberikan ruang yang diberikan negara kepada masyarakat tentang rasa keadilan terutama terkait akses pendidikan. Keberpihakan dan kebijakan yang komprehensif tentang pendidikan akan mempertaruhkan bangsa kita Indonesia ke depan. ” pungkas Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha.





Diskusi tentang ini post